Kementerian Keuangan mulai 10 Februari 2020 akan mentransfer dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya, proses transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan proses transfer masuk dalam perubahan skema pencairan dana BOS di tahun 2020.
"Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah," kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahun 2020, Kementerian Keuangan, Kemendikbud, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mengubah skema pencairan dana BOS. Pengubahan skema itu hanya berlaku pada dana BOS reguler, dan tidak berlaku pada BOS kinerja dan BOS afirmasi.
Perubahan skema berlaku untuk seluruh sekolah di Indonesia, terutama kepada sekolah negeri dan beberapa sekolah swasta yang menerima. Perubahan yang terjadi adalah pada besaran unit cost, di mana untuk Sekolah Dasar (SD) menjadi Rp 900 ribu per anak dari yang sebelumnya Rp 800 ribu.
Lalu, untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi Rp 1,1 juta per anak dari yang sebelumnya Rp 1 juta. Untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) menjadi Rp 1,5 juta per anak dari yang sebelumnya Rp 1,4 juta, dan untuk SMK tetap sama yaitu Rp 2 juta per anak.
Mengenai skema penyalurannya juga berubah, yaitu hanya menjadi tiga tahap dari sebelumnya empat tahap. Pada skema baru ini besaran tahap I adalah 30%, tahap II 40%, dan tahap III sebesar 30%. Adapun, pencairan tahap I paling cepat pada bulan Januari, tahap II paling cepat bulan April, dan tahap III bulan September.
Simak Video " Video Respons Mendikdasmen soal Wacana Pembelajaran Pasar Modal ke Siswa SD"
[Gambas:Video 20detik]