Dana BOS Langsung Ditransfer ke Sekolah, Tak Lagi Lewat Pemda

Dana BOS Langsung Ditransfer ke Sekolah, Tak Lagi Lewat Pemda

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 10 Feb 2020 18:23 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Tidak hanya itu, perubahan lainnya adalah penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Sebelumnya, penetapan SK sekolah penerima dilakukan pemerintah daerah.

Lalu, batas akhir pengambilan data 1 x per tahun setiap tanggal 31 Agustus untuk mencegah keterlambatan APBD-Perubahan. Sebelumnya, batas akhir pengambilan data 2 x per tahun yaitu tanggal 31 Januari dan 31 Oktober.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, dana BOS juga bisa digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maksimal 50%. Intinya bukan untuk membiayai guru honorer baru. Sebelumnya, pembayaran maksimal hanya 15% di sekolah negeri, dan 30% di sekolah swasta.

Skema yang terakhir, kata Nadiem, adalah tidak ada alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat multimedia. Sebelumnya, pembelian buku dibatasi sebesar 20%, dan pembelian alat multimedia ditentukan kualitas dan kuantitas.

ADVERTISEMENT

"Ini sesuai program merdeka belajar dan jawaban pertama Kemendikbud, ini bukan solusi tapi langkah pertama sejahterkan guru honorer," ungkap Nadiem.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah menyinggung soaln penyaluran dana BOS. Ia mengatakan para oknum di pemerintah daerah memiliki kreativitas yang tinggi dalam melakukan korupsi. Ternyata mereka punya cara untuk menyunat dana BOS dengan menekan kepala sekolahnya.

"Begitu direct transfer kan nggak bisa disunat, tapi kepala sekolahnya dipanggil, 'lo mau jadi kepala sekolah, lo harus setor ke gue'. Jadi setelah ditransfer dia ambil kemudian disetor," terangnya dalam acara laporan Bank Dunia di Energy Building, Jakarta, Kamis (30/1/2020).



Simak Video " Video Respons Mendikdasmen soal Wacana Pembelajaran Pasar Modal ke Siswa SD"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ara)

Hide Ads