Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan uang pemanis tersebut harus dibayar pengusaha kepada pekerja aktif. Artinya, pembayaran tak menunggu adanya PHK.
"Iya (untuk pekerja aktif), dibayar pengusaha. Prinsipnya omnibus law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja," jelasnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dengan adanya uang pemanis tersebut tak membuat pemberian pesangon jadi hilang. Pemberian uang pemanis dengan besaran maksimal lima kali upah sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja.
"Banyak yang menyampaikan bahwa pesangon akan dihilangkan. Pesangon itu tetap ada, tentu dengan skema yang berbeda. Pesangon tetap diberikan dengan melihat masa kerjanya," kata Ida di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
"Di samping itu juga ada sweetener, sweetener itu juga ada formulanya. Sweetener itu menjadi bagian dari kompensasi PHK tapi diberikan sebagai penghargaan," sambungnya.
Pengusaha Terbebani?
Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]