Ada 'Bonus' 5 Kali Gaji untuk Pekerja RI

Ada 'Bonus' 5 Kali Gaji untuk Pekerja RI

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 13 Feb 2020 08:30 WIB
Massa buruh yang tergabung dalam KASBI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR. Aksi itu dilakukan untuk menolak Omnibus Law-RUU Cipta Lapangan Kerja.
Foto: Agung Pambudhy

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan uang pemanis tersebut harus dibayar pengusaha kepada pekerja aktif. Artinya, pembayaran tak menunggu adanya PHK.

"Iya (untuk pekerja aktif), dibayar pengusaha. Prinsipnya omnibus law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja," jelasnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, dengan adanya uang pemanis tersebut tak membuat pemberian pesangon jadi hilang. Pemberian uang pemanis dengan besaran maksimal lima kali upah sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja.

"Banyak yang menyampaikan bahwa pesangon akan dihilangkan. Pesangon itu tetap ada, tentu dengan skema yang berbeda. Pesangon tetap diberikan dengan melihat masa kerjanya," kata Ida di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

ADVERTISEMENT

"Di samping itu juga ada sweetener, sweetener itu juga ada formulanya. Sweetener itu menjadi bagian dari kompensasi PHK tapi diberikan sebagai penghargaan," sambungnya.

Pengusaha Terbebani?



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads