Ada 'Bonus' 5 Kali Gaji untuk Pekerja RI

Ada 'Bonus' 5 Kali Gaji untuk Pekerja RI

Vadhia Lidyana - detikFinance
Kamis, 13 Feb 2020 08:30 WIB
Massa buruh yang tergabung dalam KASBI menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR. Aksi itu dilakukan untuk menolak Omnibus Law-RUU Cipta Lapangan Kerja.
Foto: Agung Pambudhy

Ida menjelaskan, uang pemanis itu hanya diberikan satu kali. Pemberian bonus akan diberikan bagi seluruh pekerja selama satu kali. Uang pemanis ini juga tidak hanya diberikan untuk orang yang kena PHK.

"Sweetener ini kan berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja, dan tentu saja sweetener itu diberlakukan tidak melihat dia di PHK atau tidak. Begitu UU disahkan, maka ada sweetener bagi pekerja kita yang bekerja. Kalau yang belum, ya tidak," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ida tidak menampik jika aturan ini memberatkan pengusaha. Itulah mengapa aturan ini hanya berlaku untuk perusahaan besar. Meskipun dalam UU tersebut belum dijelaskan perusahaan besar seperti apa yang dimaksud.

"Ini memang sudah dikomunikasikan. Tidak semua perusahaan mampu. Makanya perusahaan kecil menengah tidak terkena beban ini," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Dalam draf bocoran draf Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima detikcom, ada mekanisme pemberian uang pemanis tersebut.

Mekanismenya ialah jumlah uang pemanis yang akan diberikan berdasarkan masa kerja. Untuk masa kerja 0-3 tahun mendapat 1 kali upah, 4-6 tahun mendapat 2 kali upah, 7-9 tahun mendapat 3 kali upah, 10-12 tahun mendapat 4 kali upah, dan di atas 12 tahun mendapat 5 kali upah.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads