Badai PHK Menerjang, Tanda Ekonomi RI Tertekan?

Badai PHK Menerjang, Tanda Ekonomi RI Tertekan?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 18 Feb 2020 05:38 WIB
Ilustrasi/Foto: Agung Pambudhy

Indosat PHK 677 Karyawan, Menaker Minta Dipertimbangkan

Menaker Ida Fauziyah menanggapi keputusan Indosat yang melakukan PHK terhadap 677 karyawan.

Ia berharap agar keputusan PHK yang diambil perusahaan bisa dipertimbangkan kembali. Pihaknya akan melakukan dialog dengan perusahaan dan buruh.

"Ya kita berharap proses PHK kan ada tahapan. Kami harap teman-teman masih pertimbangkan agar mereka tidak ter-PHK. Ya itu, dialog itu," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Meski begitu, Ida menegaskan bahwa dalam melakukan PHK Indosat harus mengikuti ketentuan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Tentu bagaimana PHK itu diberikan masih mengikuti UU Ketenegakerjaan. Karena UU Cipta Lapangan Kerja kan baru dalam proses pembahasan. Tentu mengikuti aturan dan ketentuan UU 13 2003," tuturnya.

Kalau sudah terlanjur kena PHK, harus melakukan apa?


Hide Ads