-
Berita terpopuler detikFinance Rabu (19/2/2020) adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyindir ada gubernur di Kalimantan merasa seperti presiden. Pernyataan ini disampaikan Bahlil di sela-sela acara rapat koordinasi nasional (rakornas) investasi di Jakarta.
Sindiran tersebut disampaikan Bahlil terkait proses perizinan investasi di daerah dilimpahkan ke layanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Selain tentang pernyataan keras Bahlil, berita terpopuler lainnya adalah Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali membeberkan aturan keliru soal lobster yang diterbitkan Susi Pudjiastuti saat menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan.
Aturan era Susi tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Pengin tahu selengkapnya? Baca 5 berita terpopuler detikFinance berikut ini
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan hambatan investasi di daerah. Padahal lembaga yang dia pimpin sudah mendapatkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Melalui inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. Bahlil mengatakan, untuk daerah, dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
"Saya makasih juga ke Kemendagri karena Pak Mendagri terbuka sekali terkait tindak lanjut Inpres Nomor 7 dengan Pak Mendagri menyurati gubernur, bupati, wali kota untuk meminta agar seluruh izin yang ada pada dinas, bupati/wali kota dilimpahkan kepada PMPTSP," kata Bahlil dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah bagi Pemerataan Investasi di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Namun dirinya menjelaskan ada gubernur yang belum bersedia menyerahkan kewenangan perizinan tersebut.
"Saya tahu bahwa masih ada satu gubernur yang nggak mau kasih, yaitu di Kalimantan, dan saya sudah lapor ke Pak Presiden. Saya bilang, 'Bapak Presiden, kita harus tegakkan aturan. Negara ini masih NKRI. Nggak boleh ada gubernur lain yang merasa juga seperti presiden di negara ini. Nggak boleh,'" jelasnya.
Baca selengkapnya di sini:
Bahlil Sindir Gubernur di Kalimantan: Jangan Merasa Seperti Presiden!Ketua Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP) Effendi Gazali mengomentari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Menurutnya, Permen No.56/2016 ini justru berpotensi mendukung kepunahan beberapa spesies lobster, seperti lobster mutiara.
"Permen ini justru mendukung kepunahan lobster mutiara, karena aturan ini tidak memperbolehkan dibudidaya dan diambil dari alam sebelum dia bisa bertelur," ujar Effendi dalam acara Ngobrol Publik bertajuk Lobster: Apa Adanya di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Salah satu pasal dalam Permen tersebut yang dikritisi Effendi ialah pasal 2 Permen No.56/2016. Pasal ini masih mengizinkan penangkapan dan atau pengeluaran lobster namun dibatasi hanya dibolehkan pada lobster yang tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 cm ata berat di atas 200 gram per ekor.
Baca selengkapnya di sini: Effendi Gazali Beberkan Aturan Keliru yang Dibuat Susi soal Lobster
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membeberkan masalah yang menghambat investasi di daerah. Padahal sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
Melalui Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. Bahlil mengatakan untuk daerah dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan dengan adanya inpres tersebut maka seluruh izin yang ada pada dinas, bupati walikota dilimpahkan kepada PMPTSP supaya investasi bisa berjalan dengan cepat.
Sayangnya, kata Bahlil, ada gubernur yang belum bersedia menyerahkan kewenangan perizinan tersebut.
Baca selengkapnya di sini: Siapa Gubernur di Kalimantan yang Kata Bahlil Bertingkah Seperti Presiden?
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk plastik. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai ektentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.
"Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," kata pimpinan rapat Komisi XI Dito Ganinduto, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Dengan demikian telah kita bahas ada 3 kesimpulan, kita setujui semua," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini: Sah! DPR Setuju Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik
San Diego Hills dikenal publik sebagai pemakaman mewah. Dikutip dari sandiegohills.co.id, San Diego Hills memiliki fasilitas seperti taman pemakaman, danau seluas 8 ha, Kapel, Musala, restoran, jogging track, kolam renang, florist & gift shop, hingga gedung serba guna berkapasitas 250 orang.
Berapa harga yang harus dikeluarkan untuk dimakamkan di makam mewah ini?
Marketing San Diego Hills Iwan Setiawan mengatakan, harga tergantung tipe yang dipesan. Ada beberapa tipe yang ditawarkan di pemakaman San Diego Hills mulai dari single, semi private, hingga private.
Baca selengkapnya di sini: Jadi Tempat Pemakaman Ashraf, Segini Biaya Kaveling San Diego Hills