"Permen ini justru mendukung kepunahan lobster mutiara, karena aturan ini tidak memperbolehkan dibudidaya dan diambil dari alam sebelum dia bisa bertelur," ujar Effendi dalam acara Ngobrol Publik bertajuk Lobster: Apa Adanya di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Salah satu pasal dalam Permen tersebut yang dikritisi Effendi ialah pasal 2 Permen No.56/2016. Pasal ini masih mengizinkan penangkapan dan atau pengeluaran lobster namun dibatasi hanya dibolehkan pada lobster yang tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 cm ata berat di atas 200 gram per ekor.
Baca selengkapnya di sini: Effendi Gazali Beberkan Aturan Keliru yang Dibuat Susi soal Lobster