Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai ektentifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.
"Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melalukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," kata pimpinan rapat Komisi XI Dito Ganinduto, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Dengan demikian telah kita bahas ada 3 kesimpulan, kita setujui semua," tambahnya.
Baca selengkapnya di sini: Sah! DPR Setuju Sri Mulyani Tarik Cukai Plastik