Melalui Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. Bahlil mengatakan untuk daerah dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan dengan adanya inpres tersebut maka seluruh izin yang ada pada dinas, bupati walikota dilimpahkan kepada PMPTSP supaya investasi bisa berjalan dengan cepat.
Sayangnya, kata Bahlil, ada gubernur yang belum bersedia menyerahkan kewenangan perizinan tersebut.
Baca selengkapnya di sini: Siapa Gubernur di Kalimantan yang Kata Bahlil Bertingkah Seperti Presiden?