Menaker Jawab Kontroversi RUU Cipta Kerja

Menaker Jawab Kontroversi RUU Cipta Kerja

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 24 Feb 2020 19:30 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah
Foto: Citra Nur Hasanah / 20detik

Begitu juga dengan ketentuan soal upah minimum yang kali ini hanya melibatkan tingkat provinsi dengan merujuk nilai inflasi di daerahnya. Hal itu justru untuk mencegah kesenjangan antar kabupaten/kota. Sebab ketika ada kabupaten/kota di sebuah provinsi menetapkan upah lebih tinggi, akibatnya kemudian si pengusaha memindahkan usaha mereka ke daerah lain yang dinilai lebih murah.

Sedangkan soal besaran pesangon yang lebih kecil bagi pegawai yang kena PHK, menurut Ida, hal itu dikompensasi dengan pemberian pelatihan vokasi, dan mendapatkan akses penempatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau selama ini angka pesangon itu tinggi, tapi kan implementasinya tidak setinggi yang di atas kertas. Nah untuk mengurangi kesenjangan itu, kami ingin memberikan kepastian perlindungan dengan manfaat baru," papar Ida Fauziah yang pernah menjadi anggota DPR dari 1999 - 2018 itu.

Pada bagian lain, Ida mengajak kalangan pekerja untuk introspeksi. Sebab dari survei Japan External Trade Organization (JETRO) 2019 menunjukkan ketidakpuasan terhadap bisnis di Indonesia itu cukup tinggi 55% dari sejumlah negara di Asia dan Oceania.

ADVERTISEMENT

"Mereka melihat bahwa kenaikan upah yang tinggi tidak berbanding lurus dengan produktivitas. Saya kira ini menjadi catatan kita. Upah boleh tinggi, asalkan sebanding dengan produktivitas," jelas Ida.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

(das/fdl)

Hide Ads