"Untuk zona dua kenaikannya Pak Menteri (Perhubungan) dari Rp 225 (per km), beliau langsung sampaikan dibulatkan saja Rp 250 per km," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Dengan demikian maka tarif batas bawah (TBB) ojek online naik dari sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Lalu untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi 2.650.
Baca juga: Pro Kontra Tarif Ojol Naik Rp 100/Km
Berikutnya untuk biaya jasa minimalnya, setelah dihitung sedemikian rupa maka naik dari Rp 8.000-10.000 menjadi Rp 9.000-10.500.
"TBB menjadi Rp 2.250 dari 2.000 per km. Kemudian biaya TBA dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650. Kemudian biaya jasa minimal kenaikannya setelah kita lakukan penyesuaian menjadi Rp 9.000 batas bawahnya dan kemudian sampainya sekitar Rp 10.500," jelasnya.
Baca selengkapnya di sini: Tok! Tarif Ojol Naik Rp 250/Km