Sektor Keuangan
Pertama, bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk dalam hal ini adalah debitur UMKM.Kedua, kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit hingga Rp 10 miliar, dan bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kualitas kredit/pembiayaan yang dilakukan restrukturisasi ditetapkan lancar setelah direstrukturisasi.Ketiga, untuk debitur UMKM, bank juga dapat menerapkan 2 kebijakan stimulus tersebut, yaitu penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain berdasarkan ketepatan membayarpokok dan/atau bunga, dan melakukan restrukturisasi kredit/pembiayaan UMKM tersebut, dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar setelah dilakukan restrukturisasi kredit.
Insentif lain bagi pekerja sebagai stimulus atas dampak penyebaran Covid-19 adalah relaksasi pada Program BP Jamsostek, yaitu, BP Jamsostek mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan relaksasi keuangan bagi dunia usaha.
Pemberian stimulus di atas akan dilakukan pembahasan lebih lanjut, yang formulasinya tidak mempengaruhi manfaat kepada peserta dan tidak mengganggu ketahanan dana program jaminan sosial.
(toy/ara)