Masih Bisa Urus Izin Secara Manual
Meskipun telah melakukan Kampanye Publik #BisaDariRumah, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tetap menerima pelayanan manual perizinan dan non perizinan tertentu dengan prinsip Urgensi.
"Kami terus mengimbau warga Ibu Kota untuk mengurus perizinan/nonperizinan dari rumah dengan memanfaatkan layanan daring. Namun kami tetap mengakomodir pemohon perizinan/nonperzinan secara manual dengan prinsip Urgensi," sambungnya.
Lebih lanjut Benni menerangkan permohonan perizinan/nonperizinan secara manual dilakukan dengan ketentuan pemohon mengirimkan berkas permohonan melalui jasa pengiriman tercatat dan kotak berkas (Drop Box) yang telah disediakan oleh seluruh service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Pada halaman depan diberi keterangan Nama Pemohon, Jenis Izin, serta Nomor Telepon yang dapat dihubungi. Berkas permohonan dimasukkan dalam amplop coklat dan/atau plastik yang ditutup rapat. Selanjutnya pemohon mengirimkan bukti penyerahan berkas berupa foto dan/atau resi jasa pengiriman secara daring melalui email komunikasiinformasi.dpmptsp@jakarta.go.id dan/atau Direct Message Media Sosial @layananjakarta
"Penundaan pemrosesan permohonan dilakukan pada perizinan/nonperizinan yang memerlukan peninjauan lapangan dan penundaan penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)," imbuhnya.
Benni menyampaikan Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta tidak diperkenankan untuk melakukan pemberian informasi dan/atau konsultasi secara langsung, pemohon hanya meletakkan berkas permohonan dalam kotak berkas yang tersedia.
"Lindungi diri Anda dan orang sekitar dari penyebaran COVID-19. Jika bukan karena Urgensi, Tunda dulu pengajuan permohonan izin/nonizin secara manual dengan tidak mendatangi service point DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta," tutupnya.
Simak Video "Video: Alasan Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut"
[Gambas:Video 20detik]
(dna/dna)