Impor Alkes Bebas Pajak, Cek Syaratnya Di Sini

Impor Alkes Bebas Pajak, Cek Syaratnya Di Sini

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 24 Mar 2020 08:10 WIB
alat kesehatan produk lokal
Foto: detikHealth

Pemerintah sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pemberian rekomendasi ini tertuang pada Pasal 13 A ayat I, beleid ini berbunyi dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Keputusan itu mengubah ketentuan yang selama ini berlaku. Dalam Kepress Nomor 260 Tahun 1967, rekomendasi mengenai pembebasan bea masuk berasal dari Menteri Perdagangan.

Sebelumnya, Sri Mulyani membebaskan bea masuk dan pajak impor obat dan alat kesehatan (alkes). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2019 tentang pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum.


Keputusan itu, kata Sri Mulyani dalam rangka mempercepat penanganan wabah corona yang sudah masuk ke Indonesia.

"Saya tambahkan, fasilitas-fasilitas yang kami berikan terutama terkait berkaitan dengan kesehatan pandemic. Relaksasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk obat-obatan, alat kesehatan kita lakukan," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).



Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ang)

Hide Ads