Sebelumnya, kalangan pengusaha meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat sebuah kebijakan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Sebab, banyak bisnis yang terpukul karena virus corona sehingga kesulitan membayar THR.
"Menurut hemat saya Kemenaker harus merumuskan ada dasar pengusaha melakukan negosiasi, pertemuan dengan teman-teman serikat pekerja atau mungkin perwakilan pekerja supaya ada gambaran," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada detikcom, Minggu kemarin (5/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, saat ini setidaknya ada tiga kriteria perusahaan. Pertama sama sekali tidak mampu memberikan THR, kedua setengah mampu membayar THR, dan ketiga mampu.
Berdasarkan sektornya, ia mengatakan, sektor pariwisata dan hiburan yang paling terpukul karena virus corona. Sebab, beberapa bulan ini tidak mendapat pemasukan.
Memang, ia menyadari kewajiban THR diatur dalam undang-undang. Namun, itu dalam kondisi normal. Padahal, saat ini kondisi bisnis terpukul.
Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad mengatakan, pembayaran THR diatur oleh regulasi. Maka, wajib bagi pengusaha untuk membayar THR.
"Menurut saya karena bersifat wajib tentu harus dikasih," katanya.
Namun, dia memahami, kondisi saat ini serba sulit karena banyak bisnis yang terpukul. Sebab itu, dia mengatakan, setidaknya ada beberapa opsi agar pengusaha tetap membayar THR.
Pertama, pengusaha membayar THR dengan mencicil. Kedua, menunda sampai kondisi normal. Opsi lain ialah pemerintah memberikan bantuan dengan bunga yang sangat ringan. Langkah ini juga sebagai upaya untuk mencegah perusahaan melakukan PHK besar-besaran.
Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/eds)