Perusahaan Tak Patuh PSBB? Lapor ke Sini!

Perusahaan Tak Patuh PSBB? Lapor ke Sini!

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 21 Apr 2020 08:15 WIB
Begini suasana Pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok dengan melakukan Chek Point oleh polisi saat pemeriksaan sejumlah kendaraan di Bundara Fly Over UI, Depok, Jawa barat, Rabu (15/4/2020). Banya pengendara yang masih mematuhi peraturan PSBB oleh Pemkot Kota Depok
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa kota masih belum optimal. Bahkan masih terlihat penumpukan penumpang pada moda transportasi massal di wilayah Jabodebek.

Pemerintah pusat melihat kondisi itu lantaran masih banyak yang perusahaan belum mematuhi PSBB dan anjuran physical distancing, sehingga masih banyak karyawan yang bekerja dan menggunakan moda transportasi umum

"Walaupun sudah ada permintaan sejumlah pihak untuk membatasi atau membatalkan transportasi, Kemenhub belum bisa melakukannya. Alasannya para pekerja yang bekerja adalah pekerja di sektor yang tidak bisa ditinggalkan. Petugas rumah sakit, pelayan fasilitas umum. Kalau memang tidak berangkat kerja konsekuensinya dianggap bolos risikonya dipotong gaji, bahkan bisa di-PHK," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Senin (20/4/2020).

Dalam PSBB di Jakarta ada beberapa ketentuan yang harus ditaati perusahaan. Pertama kegiatan perkantoran harus dihentikan kecuali 8 sektor usaha yakni kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kebutuhan sehari-hari, dan sektor industri strategis.

Meski diberikan pengecualian atas 8 sektor usaha itu, mereka tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan seperti menjaga jarak fisik saat bekerja.

"Dengan demikian apabila masih ada sejumlah perkantoran dan pabrik yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. Maka beberapa langkah dilakukan mulai dari peringatan, teguran dan sanksi. Sebagaimana pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018. Manakala terjadi hal yang membahayakan kesehatan masyarakat akan bisa dikenakan denda dan sanksi pidana," terang Doni.

Dengan ancaman tersebut kepada perusahaan, Doni mengajak para pekerja untuk melaporkan perusahaannya yang tidak mematuhi PSBB dan menerapkan protokol kesehatan.

"Mana kantor-kantor yang masih belum taat, termasuk para karyawannya bisa memberikan informasi ke Tim Gugus Tugas di daerah. Di mana kantor masih belum melakukan physical distancing, belum taati PSBB," tuturnya.


Menurutnya jika saja perusahaan di luar sektor itu berhenti melakukan kegiatan, lalu sektor pengecualian menerapkan protokol yang ditentukan, maka penumpukan penumpang diharapkan tidak lagi terjadi.

"Apabila perkantoran sudah disiplin untuk tidak pekerjakan karyawannya atau bekerja hanya 50% maka otomatis moda transportasi dikurangi," tegasnya.


Pemerintah juga akan mengawasi ketat jalannya dunia usaha saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perusahaan dan pabrik yang bandel disinyalir menjadi penyebab masih menumpuknya masyarakat di beberapa moda transportasi massal.

Doni mengatakan, pemerintah akan memasang CCTV untuk mengawasi perusahaan dan pabrik selama PSBB. Bahkan pemerintah juga akan melakukan inspeksi.

"Beberapa hasil rekomendasi dari pertemuan kemarin malam baik dari kementerian, lembaga yang dikoordinir Kemenko Maritim dan Investasi yaitu memasang CCTV di sejumlah pabrik termasuk upaya maksimal sidak di perkantoran," tuturnya.



Simak Video "Video Survei Jobstreet: Makin Sedikit Perusahaan yang Naikkan Gaji Karyawan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads