Nasib Pilu Karyawan Mal: Dirumahkan hingga Kena PHK

Nasib Pilu Karyawan Mal: Dirumahkan hingga Kena PHK

Trio Hamdani - detikFinance
Sabtu, 25 Apr 2020 03:00 WIB
Suasana pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro, Tanggerang Selatan, yang tutup 
imbas wabah COVID 19, Senin (30/3/2020).
Ilustrasi Mal Tuttup

Pengusaha mal tidak ada pilihan lain menyikapi imbas corona selain PHK atau merumahkan karyawan. Yang jelas, PHK menjadi jalan terakhir pengusaha jika memang tidak sanggup lagi menahan tekanan dampak Corona.

Jika masih sanggup menahan gempuran virus Corona maka langkah yang diambil adalah merumahkan karyawan dengan memotong gaji, tapi tidak semua pengusaha bisa melakukan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya semoga sih semuanya berjalan lancar lah, dan ini kan juga kita lihat dengan tidak semua karyawan ada yang seperti saya bilang dipotong sedikit (gajinya), ada yang malnya kalau sudah setengah mati ya dia bisa PHK juga," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alexander Stefanus Ridwan saat dihubungi detikcom, Jumat (24/4/2020).

Untuk karyawan yang dirumahkan, dia menjelaskan pemotongan gaji bisa berkisar 10%, 20% dan sebagainya. Besaran potongannya disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima.

ADVERTISEMENT

"Ada yang dipotong 10%, 20%, tergantung besaran gajinya. Tapi kalau yang gaji bawah sih biasanya nggak dipotong ya. Semakin kecil gajinya semakin kecil potongannya. Dia nggak sanggup hidup dong (kalo dipotongnya besar). Kalau yang gajinya besar potongannya besar," jelasnya.

Namun dia belum bisa menyebutkan jumlah karyawan yang sudah di-PHK dan dirumahkan sejauh ini.

"Kita sih sebenarnya masih menghindari (PHK) itu lah. Tergantung daerahnya juga, kena PSBB (pembatasan sosial berskala besar) atau nggak," tambahnya.


(toy/fdl)

Hide Ads