Sigit menjelaskan alasan Kemenperin mengeluarkan izin tersebut di tengah pemberlakuan PSBB. Menurutnya tidak semua industri bisa berhenti operasi secara tiba-tiba.
Untuk itu, pihaknya justru kesulitan dengan adanya peraturan daerah (Perda) terkait PSBB yang menyatakan apabila ditemukan adanya kasus COVID-19 di suatu kegiatan usaha maka harus ditutup secara total.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah ini berlawanan dengan Kementerian Perindustrian di mana sektor industri tidak menginginkan seperti itu, karena ada beberapa industri yang apabila itu ditutup maka investasinya akan besar sekali untuk restart sebuah industri, seperti industri kaca," kata dia.
Dia menjelaskan apabila industri kaca berhenti beroperasi maka ketika hendak diaktifkan kembali, furnace atau tungku pembakarannya membutuhkan biaya besar.
Industri petrokimia juga begitu. Jika dia diberhentikan secara tiba-tiba akan membahayakan keselamatan.
"Demikian juga untuk industri-industri yang petrokimia sifatnya. Apabila dia diberhentikan secara mendadak maka itu akibatnya bisa terjadi peledakan dan sebagainya, karena prosesnya yang sangat kontinyu dan sangat berbahaya sifatnya untuk diberhentikan secara mendadak," terangnya.
Lanjut dia, sektor industri yang paling banyak mengajukan izin operasional di tengah PSBB adalah industri agro, industri kimia, farmasi dan tekstil, industri logam, mesin, alat transportasi dan elektronika, industri kecil menengah dan aneka, serta kawasan industri dan jasa industri.
"Sektor industri tersebut memiliki jumlah tenaga kerja sebanyak 4.330.215 orang. Provinsi terbanyak yang telah memiliki izin ini antara lain di Jawa Barat sebanyak 5.185, Banten sebanyak 2.816, dan Jawa timur sebanyak 2.660 perusahaan," tambah Sigit.
Simak Video "Video Petinggi Apple Setelah Bertemu Kemenperin: Tadi Diskusi yang Baik"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/ara)