Sarman menyatakan bahwa pengusaha tidak akan lari dari tanggung jawab. Dia menegaskan bahwa membayar THR adalah kewajiban yang dilandaskan oleh undang-undang.
"Ini kewajiban pengusaha yang diatur dalam undang-undang. Kita nggak akan lari dari tanggung jawab. Itu hak karyawan, tapi waktunya nggak saat ini karena cashflow kami nggak kuat," kata Sarman.
Dia menegaskan bahwa upaya mencicil maupun menunda pembayaran THR bukan dalam rangka menolak untuk membayar THR.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan, bukan nggak dibayar ya, tapi nanti tunggu cashflow kita baik lagi," tegas Sarman.
Sarman mengatakan silakan pemerintah memberikan sanksi apabila ada pengusaha benar-benar tak peduli THR pekerjanya. Namun, menurutnya semua pengusaha sadar bahwa membayar THR adalah kewajibannya.
"Kecuali kalau ada pengusaha sama sekali nggak mau tanggung jawab silakan ditindak sanksi. Tapi sampai saat ini sih nggak ada, karena ini kan kewajiban tiap tahun, saya nggak mendengar bahwa ada pengusaha yang sama sekali nggak mau peduli," jelas Sarman.
Simak Video "Video: THR ASN Cair Hari Ini, Karyawan Swasta dan Buruh Kapan?"
[Gambas:Video 20detik]
(ang/ang)