Jakarta -
Berita terpopuler detikFinance Jumat (15/5/2020) tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini berkuasa penuh atas nasib PNS. Lewat PP nomor 17/2020 tentang Manajemen PNS, Jokowi berwenang mengangkat, memindahkan maupun memberhentikan PNS.
Selain itu, berita terpopuler lainnya tentang layanan Netflix cs wajib bayar pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, mulai 1 Juli nanti. Aturan perdagangan melalui sistem elektronik ini sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 5 berita detikFinance terpopuler berikut ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan ini ada sejumlah kebijakan yang diubah, salah satunya ialah presiden kini memiliki kekuasaan tertinggi dalam rangka pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi pasal 3 ayat 1 aturan tersebut seperti dikutip detikcom, Jumat (15/5/2020).
Baca selengkapnya di sini:
Jokowi Kini Punya Kuasa Penuh buat Angkat, Mutasi, hingga Pecat PNSDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020. Pajak yang dikenakan adalah PPN sebesar 10%.
Produk digital yang dimaksud adalah dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri. Nantinya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui otoritas pajak tanah air.
Baca selengkapnya di sini: Akhirnya! Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix cs Mulai 1 Juli 2020
Pemakaman di sebuah lembah di Jawa Barat tiba-tiba ramai orang-orang yang membawa pacul dan sekop. Mereka berniat untuk memindahkan mayat-mayat itu lantaran tanah kuburan itu digusur untuk pembangunan mega proyek properti milik MNC Land yang bekerjasama dengan Trump Organization.
Kisah itu dilansir dari sebuah artikel berita Washington Post yang diterbitkan pada 14 Mei 2020. Pemakaman itu berada di desa Ciletuh Hilir.
Kepala Desa setempat, Djaja Mulyana membuat sebuah katalog yang berisi keluhan tentang pembangunan proyek properti yang ada di wilayahnya. Isinya beragam, mulai dari tudingan penipuan, janji yang tak ditepati dan keluhan kehilangan mata pencaharian lantaran terancam tergusur.
Baca selengkapnya di sini: Polemik Penggusuran Makam di Mega Proyek Properti MNC-Trump
Ramai di media sosial sejumlah nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjadi korban skimming. Nasabah tersebut menggunakan mesin ATM di Family Mart Maleo Bintaro Sektor 9 pada 13 Mei lalu. Kerugian akibat kejadian tersebut mencapai puluhan juta rupiah.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengungkapkan terkait beredarnya informasi di media sosial dan grup WhatsApp tentang nasabah yang dananya hilang setelah melakukan transaksi di mesin ATM yang dicurigai berlokasi di Family Mart Maleo, Bintaro Sektor 9, Bank Mandiri telah melakukan pengecekan dan melakukan penelusuran.
Baca selengkapnya di sini: Heboh ATM Dibobol di Bintaro, Ini Penjelasan Bank Mandiri
Sebanyak 1486 penumpang berizin dengan 23 penerbangan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta dengan dokumen syarat terbang dan surat keterangan bebas COVID-19 Cek selengkapnya di sini: Situasi Terkini di Bandara Soekarno-Hatta, Masih Padat?
Halaman Selanjutnya
Halaman