Jokowi Berkuasa Penuh Atas PNS, Netflix cs Akhirnya Kena Pajak

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Jokowi Berkuasa Penuh Atas PNS, Netflix cs Akhirnya Kena Pajak

Fadhly Fauzi Rachman, Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 15 Mei 2020 21:00 WIB
Jokowi Berkuasa Penuh Atas PNS, Netflix cs Akhirnya Kena Pajak
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan pembelian produk digital dari luar negeri akan kena pajak mulai 1 Juli 2020. Pajak yang dikenakan adalah PPN sebesar 10%.

Produk digital yang dimaksud adalah dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri. Nantinya, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pelaku usaha PMSE yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui otoritas pajak tanah air.

Baca selengkapnya di sini: Akhirnya! Sri Mulyani Tarik Pajak Netflix cs Mulai 1 Juli 2020
Hide Ads