Dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa semua pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan keluar dan masuk wilayah Jakarta selama masa darurat Corona. Kemudian, di dalam ayat 3 poin a dan b, dijelaskan bahwa yang boleh keluar masuk Jakarta hanyalah pelaku usaha yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau izin tinggal di wilayah Jabodetabek.
Baca selengkapnya di sini: Anies Larang Pelaku Usaha Wira-wiri ke Jakarta, Ini Aturannya (hns/dna)