Masyarakat Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik, Progres Tol Bengkulu

Round-Up 5 Berita Terpopuler

Masyarakat Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik, Progres Tol Bengkulu

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 16 Mei 2020 21:00 WIB
Masyarakat Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik, Progres Tol Bengkulu
Foto: Rengga Sancaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub 47 tahun 2020. Dalam beleid Anies mengatur tentang larangan berpergian, termasuk untuk pelaku usaha, dalam perjalanan keluar dan masuk Jakarta.

Dalam pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa semua pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan keluar dan masuk wilayah Jakarta selama masa darurat Corona. Kemudian, di dalam ayat 3 poin a dan b, dijelaskan bahwa yang boleh keluar masuk Jakarta hanyalah pelaku usaha yang memiliki KTP elektronik (KTP-el) atau izin tinggal di wilayah Jabodetabek.

Baca selengkapnya di sini: Anies Larang Pelaku Usaha Wira-wiri ke Jakarta, Ini Aturannya (hns/dna)
Hide Ads