Syarat Ketat Buat Daerah yang Mau Terapkan New Normal

Syarat Ketat Buat Daerah yang Mau Terapkan New Normal

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 19 Mei 2020 04:25 WIB
Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Foto: (Rusman-Biro Pers Setpres)
Jakarta -

Pemerintah berniat untuk menerapkan situasi normal baru atau new normal. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah me-restart ekonomi dengan cara berdamai dengan wabah COVID-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dia diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat kriteria yang bisa mendorong dan mengevaluasi kesiapan daerah untuk me-restart perekonomiannya. Pemerintah akan menggunakan formulasi perhitungan reproduction rate dengan skala R0.

"Reproduction rate ini menghitung fungsi dari pada transmisi infection contact rate dan juga menghitung berdasarkan waktu. Di beberapa daerah termasuk DKI sudah memonitor dan menggunakan formulasi ini dan juga akan disiapkan Bappenas," terangnya dalam konferensi pers virtual, Senin (18/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Airlangga menjelaskan, jika skala R0 suatu daerah lebih dari 1 maka daerah itu masih memiliki infection rate tinggi. Sebaliknya, jika skala R0 kurang dari 1 maka daerah itu bisa me-restart ekonominya dan menerapkan situasi new normal.

"Situasi kenormalan baru ini beberapa pertimbangan bisa diperhatikan. Kami sesuai arahan Pak Presiden akan menyiapkan sistem scoring atau penilaian dari segi epidemologi maupun segi kesiapan dan juga, baik itu kesiapan daerah maupun kelembagaan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sistem scoring yang dimaksud Airlangga dilakukan dari berbagai aspek mulai dari epidemologi berbasis R0 maupun kesiapan daerah terkait dengan perkembangan penyakit, seperti pengawasan virus, kapasitas kesehatan, kesiapan sektor publik, tingkat kedisiplinan masyarakat, maupun respons publik terhadap bagaimana cara bekerja atau cara bersosialisasi di situasi normal baru.

"Beberapa hal yang juga akan disiapkan di mana daerah-daerah bisa menyiapkan levelnya seperti di Jabar dan beberapa daerah di Jawa. Itu ada 5 level, pertama level krisis atau belum siap. Level kedua parah, juga belum siap. Tapi di Jabar rata-rata tidak ada yang di level yang paling parah. Tapi yang berikut level substansial, moderat, dan rendah," terangnya.

Daerah yang berada dalam level moderat sudah bisa bersiap untuk menerapkan situasi new normal. Mereka harus menyiapkan SOP-nya dan harus dikoordinasikan dengan Satgas COVID-19.

"Di mana normal baru, standar baru untuk berkegiatan. Sebagai contoh di kawasan industri sudah ada surat edaran yang juga dikliring atau sesuai dengan apa yang diarahkan oleh Satgas COVID-19. Kemudian di sektor lain, apakah itu pendidikan, restoran, akomodasi, kegiatan ibadah, dan sektor transportasi," tuturnya.

Rencana ini akan dibahas kembali secara detil dan akan diputuskan oleh Jokowi. Pemerintah diminta untuk melakukan kajian teknis baik dari segi kesehatan maupun kesiapan. Lalu kapan akan diterapkan?

Airlangga mengatakan, kebijakan new normal itu akan dikaji terlebih dahulu. Pemerintah masih akan mempertimbangkan sektor dan wilayah mana yang bisa diterapkan new normal.

"Terkait dengan new normal tentu protokol kesehatan itu dilengkapi terkait dengan pengkajian yang dilakukan. Kita akan masih lihat sektor maupun daerah, sehingga tentu belum ada jadwal yang ditetapkan," ujarnya.

Airlangga menjelaskan meski sudah ada rencana new normal, pemerintah menepis adanya rencana pelonggaran PSBB dalam dua minggu ke depan.

Pemerintah selama dua minggu ke depan baru melakukan kajian terhadap rencana penerapan new normal. Penerapannya menunggu hasil kajian tersebut. Airlangga juga menegaskan, belum ada regulasi atau ketentuan terkait usia warga yang boleh kembali bekerja.

"Jadi itu bukan merupakan apa yang kebijakan yang diambil pemerintah," tegasnya.



Simak Video "Video Airlangga soal AS Soroti QRIS: RI Terbuka untuk Mastercard atau Visa"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads