Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hanya saja kali ini Anies sedikit melonggarkan pembatasan yang dimaksud, dia menyatakan saat ini Jakarta masuk ke masa transisi.
Anies pun langsung membuka kegiatan ekonomi untuk bisa berjalan, salah satunya adalah kegiatan perkantoran. Mulai Senin depan tepatnya 8 Juni, warga Jakarta bisa kembali ngantor.
Namun ada syarat yang mesti dipenuhi. Pertama perusahaan hanya boleh mempekerjakan karyawannya sebanyak 50% saja di kantor. Sisanya tetap diminta kerja dari rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proporsi karyawan adalah separuh dari seluruh karyawan. Jadi 50% harus kerja di rumah," jelas Anies dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/6/2020).
Kemudian dari 50% jumlah karyawan yang bekerja dari kantor, Anies mengatakan harus dibagi lagi menjadi dua shift jam kerjanya.
Sebagai perumpamaan, shift yang pertama masuk pukul 07.00 WIB dan yang kedua masuk pukul 09.00 WIB. Hal ini dilakukan agar tidak ada penumpukan pada jam berangkat dan pulang kerja.
"Dari 50% yang bekerja kita haruskan dibagi dua shift, jam kerjanya. Misalnya buat ilustrasi, separuh dimulai jam 7 pagi, separuh lagi dimulai jam 9 pagi. Jadi ini dilakukan supaya kedatangannya, istirahatnya, dan kepulangannya tidak terlalu banyak orang," jelas Anies.
Waktu istirahat pun harus dibagi-bagi gilirannya, bagaimana caranya?