Barang Kena Cukai RI Paling Sedikit Dibandingkan Negara Tetangga

Barang Kena Cukai RI Paling Sedikit Dibandingkan Negara Tetangga

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 12 Jun 2020 12:02 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan barang kena cukai (BKC) yang diberlakukan di Indonesia paling sedikit dibandingkan negara tetangga di Asia.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Indonesia baru mengenakan BKC pada rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol (MA) saja.

Dia menyebut, negara Malaysia memberlakukan BKC kepada tujuh jenis barang, Thailand sebanyak 21 barang termasuk jasa seperti perjuadian dan diskotik. Selanjutnya Filipina sebanyak lima jenis barang, Kamboja sebanyak 11 jenis barang, sementara Laos sebanyak sembilan jenis barang kena cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berarti Indonesia itu paling sedikit," kata Nirwala dalam program IDX Channel, Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Dia menjelaskan, penentuan sebuah barang kena cukai harus sesuai dengan empat kriteria yang selama ini disepakati, yaitu konsumsinya harus dikendalikan atau dibatasi, peredarannya harus dikendalikan, konsumsinya menimbulkan eksternalitas negatif baik terhadap lingkungan maupun kesehatan, dan terakhir perlu adanya pungutan negara untuk memberikan rasa keadilan.

ADVERTISEMENT

"Kalau bicara empat kriteria tadi, kan berarti tidak hanya tiga produk seperti yang sekarang," ujarnya.

Menurut dia, kenapa Indonesia baru memberlakukan pengenaan cukai kepada tiga barang saja dikarenakan beban kewajibannya akan ditanggung oleh masyarakat atau konsumen. Dengan adanya beban yang ditanggung konsumen, maka harus adanya persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat DPR).

Tidak hanya itu, untuk mengusulkan penambahan barang kena cukai pun harus tertuang pada UU APBN tahun berjalan dan tentunya harus mendapat persetujuan DPR dalam hal ini Komisi XI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan.

Menurut Nirwala, Komisi XI DPR belum lama ini telah memberikan persetujuan produk plastik sebagai barang kena cukai (BKC). Hanya saja, persetujuan tersebut harus ditindaklanjuti oleh DJBC karena tidak semua produk plastik menjadi BKC.

"Anggota DPR minta pemerintah buat roadmap, jadi tidak semua produk plastik, jadi ada tahapannya," ungkap dia.

Perlu diketahui, Komisi XI DPR RI menyetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk plastik. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset.

Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.

"Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," kata pimpinan rapat Komisi XI Dito Ganinduto, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

"Dengan demikian telah kita bahas ada 3 kesimpulan, kita setujui semua," tambahnya.

Pemerintah sendiri sudah mengusulkan beberapa produk plastik yang akan dikenakan cukai, seperti kantong kresek hingga minuman berpemanis dalam kemasan. Meski sudah disetujui, Sri Mulyani menjelaskan soal waktu implementasi, lalu produknya apa, serta tarifnya berapa akan dibahas kembali dengan Komisi XI DPR RI.



Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads