Menurut Nirwala, Komisi XI DPR belum lama ini telah memberikan persetujuan produk plastik sebagai barang kena cukai (BKC). Hanya saja, persetujuan tersebut harus ditindaklanjuti oleh DJBC karena tidak semua produk plastik menjadi BKC.
"Anggota DPR minta pemerintah buat roadmap, jadi tidak semua produk plastik, jadi ada tahapannya," ungkap dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diketahui, Komisi XI DPR RI menyetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk plastik. Produk yang kena cukai meliputi kantong plastik hingga minuman berpemanis dalam kemasan plastik atau saset.
Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja (raker) mengenai ekstensifikasi barang kena cukai berupa kantong plastik di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta Selatan.
"Jadi kita ketok dulu, Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah untuk melakukan penambahan jenis barang kena cukai berupa produk plastik," kata pimpinan rapat Komisi XI Dito Ganinduto, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Dengan demikian telah kita bahas ada 3 kesimpulan, kita setujui semua," tambahnya.
Pemerintah sendiri sudah mengusulkan beberapa produk plastik yang akan dikenakan cukai, seperti kantong kresek hingga minuman berpemanis dalam kemasan. Meski sudah disetujui, Sri Mulyani menjelaskan soal waktu implementasi, lalu produknya apa, serta tarifnya berapa akan dibahas kembali dengan Komisi XI DPR RI.
Simak Video "Video: Pemerintah Batal Terapkan Cukai Minuman Berpemanis Tahun Ini"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/fdl)