Awas! PNS yang Tak Produktif Bisa Dimutasi

Awas! PNS yang Tak Produktif Bisa Dimutasi

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 20 Jun 2020 22:15 WIB
Hari ini para PNS Pemprov DKI Jakarta mulai beraktivitas normal. Tingkat absensi pada hari pertama masuk kerja hadir 100 persen.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna

Selain merencanakan sistem manajemen SDM yang lebih mumpuni, pihaknya juga mempertimbangkan penyelesaian bagi PNS yang tak produktif dengan melakukan mutasi.

"Untuk penindakan mungkin bukan penindakan ya, mungkin dicari solusi bagaimana orang yang tidak produktif ini didorong untuk bisa produktif, seperti pengalihan ke dalam jabatan lain," terang dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia membeberkan, ketika WFH banyak PNS berusia 50 tahun ke atas yang tak bisa menyelesaikan tugasnya karena tidak memahami teknologi informasi komputer.

"Kami belum melakukan pencatatan berapa persen yang produktif dan tidak produktif, tetapi kami mengatur bahwa pegawai yang WFO (work from office) maksimal 50% dan minimal 10%. Tetapi memang ada beberapa pegawai tidak memiliki kemampuan dalam menyelesaikan pekerjaan dari rumah (WFH) dengan bantuan IT itu yang usia-usia di atas 50 tahunan," paparnya.

ADVERTISEMENT

Pemerintah pun sedang mempertimbangkan solusi bagi PNS yang ditemukan sudah tidak bisa lagi produktif.

"Untuk saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur pemerintah melakukan pensiun dini terhadap pegawai yang tidak perform, kecuali pegawai yang mengajukan pensiun dini itu pun ada syarat-syaratnya. Jadi untuk saat ini sebisa mungkin ya dimaksimalkan pegawai tersebut," pungkasnya.



Simak Video "Video: Kata Sri Mulyani soal THR PNS Bisa Cair 100%"
[Gambas:Video 20detik]

(ara/ara)

Hide Ads