Ternyata, Ini Alasan Program Pra Kerja Gelombang IV Belum Dibuka

Ternyata, Ini Alasan Program Pra Kerja Gelombang IV Belum Dibuka

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 22 Jun 2020 19:31 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Foto: Ilustrasi Kartu Pra Kerja (Tim Infografis: Luthfy Syahban)


Secara garis besar, Rudy menjelaskan sebelumnya pihak Kemenko Perekonomian telah mengundang berbagai pihak mulai dari BPKP, Kejaksaan Agung, Mensesneg, hingga Kepolisian.

Dalam pertemuan itu Rudy mengatakan bahwa semua pihak menyepakati membentuk tim teknis untuk melakukan perbaikan tata kelola program ini. Tim tersebut diketuai Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Dalam rakor ada kesimpulan disepakati memperbaiki tata kelola dan membentuk tim teknis untuk memperbaiki tata kelola itu. Kami buat tim teknis dan diketuai Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara," ungkap Rudy.


Kemudian tim teknis membuat rekomendasi perbaikan tata kelola Pra Kerja yang akan dituangkan melalui revisi Perpres 36 tahun 2020 tentang tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja dan juga aturan turunannya pada Permenko 3 tahun 2020.

"Kami melakukan pertemuan tanggal 5 dan 8 Juni yang intinya membuat rekomendasi perbaikan tata kelola Pra Kerja, kita tuangkan melalui perbaikan Perpres 36 tahun 2020 yang diamanatkan pimpinan untuk mengubah aturan yang dianggap belum representasikan keadaan saat ini terkait COVID-19," jelas Rudy.


(hns/hns)

Hide Ads