Kementerian Keuangan mengusulkan anggaran sebesar Rp 42,36 triliun untuk tahun 2021. Usulan tersebut ditujukan untuk menjalankan lima program prioritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Apa saja lima program tersebut?
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan lima program prioritas Kementerian Keuangan akan dikerjakan oleh seluruh unit eselon 1 yang jumlahnya ada 12 di Kementerian Keuangan.
"Tahun anggaran 2021 Kami usulkan turun dari pagu 2020 setelah penghematan, yaitu Rp 42,36 triliun," kata Suahasil di ruang rapat Komisi XI DPR, Selasa (23/6/2020).
Suahasil menjabarkan rincian usulan pagu anggaran sebesar Rp 42,36 triliun sesuai lima program prioritas, yaitu kebijakan fiskal sebesar Rp 60,05 miliar.
Program ini akan dikerjakan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR).
Program kedua adalah pengelolaan penerimaan negara dengan anggaran Rp 1,94 triliun yang akan dikerjakan oleh DJP, DJBC, dan DJA. Program ketiga adalah pengelolaan belanja negara dengan anggaran Rp 34,67 miliar yang akan dikerjakan oleh DJA, DJPK, dan DJPPR.
Program keempat adalah pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan anggaran Rp 248,62 miliar yang akan dikerjakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), DJPPR, dan Inspektorat Jenderal (Itjen).
Program kelima adalah dukungan manajemen dengan anggaran sebesar Rp 40,08 triliun yang akan dikerjakan oleh seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan termasuk badan layanan umum (BLU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buka halaman selanjutnya>>>
Simak Video "Video: Sri Mulyani Sebut APBN Bulan Mei Defisit Rp 21 T"
[Gambas:Video 20detik]