Ketiga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus sama saat proses pendaftaran Kartu Pra Kerja. Jadi jika insentif Anda belum cair, mungkin ini penyebabnya karena NIK berbeda.
"NIK yang dimasukkan dalam proses mentautkan tadi harus sama dengan NIK yang didaftarkan dalam program Kartu Pra Kerja. Jadi tidak bisa berbeda misalnya saja akun dari orang lain itu tentu saja NIK-nya berbeda dengan NIK penerima Kartu Pra Kerja," ucap Denni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, nomor handphone (HP) Anda mungkin sudah berganti dengan nomor HP ketika mendaftar Kartu Pra Kerja. Denni menyebut selama mendaftar sebagai peserta Kartu Pra Kerja tidak boleh berganti nomor sampai 6 bulan ke depan.
"Jadi nomor HP-nya sama dengan nomor HP ketika mendaftar dan pastikan nomor HP ini jangan berubah sampai 6 bulan ke depan karena insentifnya ditransfer selama 4 bulan berturut-turut dan masih ada survei yang dilakukan sampai 6 bulan ke depan," tandasnya.
Simak Video "Utusan Sekjen PBB Menyanjung Kartu Prakerja di B20 Summit"
[Gambas:Video 20detik]
(ara/ara)