UMKM Gratis Bayar Pajak Selama Corona

UMKM Gratis Bayar Pajak Selama Corona

Hendra Kusuma - detikFinance
Selasa, 14 Jul 2020 08:30 WIB
Pengunjung memilih hasil kerajinan UMKM yang dijajakan seperti tas anyaman, tikar, dan beragam busana yang terbuat dari rotan di Pameran Produk Kerajinan UMKM di SMESCO, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Acara tersebut digelar oleh Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dan UMKM dari seluruh Indonesia untuk meningkatkan daya saing dalam menghadapi pasar bebas ASEAN 2015. (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Untuk mendapatkan fasilitas itu, Hestu mengaku cukup mengakses laman resmi pajak di www.pajak.go.id alias secara online. Pada laman tersebut akan ada pilihan pemanfaatan insentif PPh Final bagi UMKM serta syarat yang harus dipenuhinya.

"Sekarang zamannya online, kita memberikan jalur efisien masuk ke pajak.go,id, ada menu layanan, masuk ke KSPP dan di situ daftar untuk memanfaatkan ini," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus bagi pelaku UMKM yang merasa masih kesulitan, dikatakan Hestu bisa langsung mendatangi kantor pajak di daerahnya masing-masing dan akan didampingi oleh petugas pajak.

Perlu diketahui, DJP Kementerian Keuangan sudah membangun sistem aplikasi online terkait sektor penerima. Para WP bisa mengakses untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat mendapatkan keringanan pajak mulai 2 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

Pertama, WP login di www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu layanan-info-profil pemenuhan kewajiban saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga September 2020.

Melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh W untuk masa pajak April 2020 dengan syarat:

1. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.

2. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.



Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ara)

Hide Ads