Untuk mendapatkan fasilitas itu, Hestu mengaku cukup mengakses laman resmi pajak di www.pajak.go.id alias secara online. Pada laman tersebut akan ada pilihan pemanfaatan insentif PPh Final bagi UMKM serta syarat yang harus dipenuhinya.
"Sekarang zamannya online, kita memberikan jalur efisien masuk ke pajak.go,id, ada menu layanan, masuk ke KSPP dan di situ daftar untuk memanfaatkan ini," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus bagi pelaku UMKM yang merasa masih kesulitan, dikatakan Hestu bisa langsung mendatangi kantor pajak di daerahnya masing-masing dan akan didampingi oleh petugas pajak.
Perlu diketahui, DJP Kementerian Keuangan sudah membangun sistem aplikasi online terkait sektor penerima. Para WP bisa mengakses untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat mendapatkan keringanan pajak mulai 2 Mei 2020.
Pertama, WP login di www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu layanan-info-profil pemenuhan kewajiban saya. Fasilitas berlaku sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan atau saat surat keterangan diterbitkan hingga September 2020.
Melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020, insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan pengurangan PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh W untuk masa pajak April 2020 dengan syarat:
1. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP dilakukan paling lambat 20 Mei 2020.
2. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan paling lambat 15 Mei 2020.
Simak Video "Video: APINDO Sebut UMKM RI Masih Keterbatasan Akses Modal"
[Gambas:Video 20detik]
(hek/ara)