Kemudian, tak lama setelah itu, terjadi penggantian kepemimpinan negara setelah Susilo Bambang Yudhyono (SBY) berhasil memenangi Pemilu 2004 bersama wakilnya, Jusuf Kalla (JK). Di bawah SBY, kebijakan gaji ke-13 PNS tetap diteruskan.
Hal ini ditegaskan oleh JK, dia berjanji kebijakan gaji ke-13 yang baru saja dinikmati dua tahun terakhir tetap akan dipertahankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PNS sangat membutuhkannya untuk menghadapi tahun ajaran baru, atau hal mendadak lainnya," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (22/7/2005).
Gaji ke-13 biasanya dianggarkan oleh pemerintah setiap tahunnya. Hanya saja, dalam pencairannya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi keuangan pemerintah. Bisa saja gaji ke-13 tidak cair apabila kondisi keuangan negara sedang buruk.
Menurut pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah gaji ke-13 PNS sendiri sedianya diberikan untuk mendorong kinerja PNS. Secara ekonomis, gaji ke-13 juga diberikan untuk mensejahterakan para PNS sehingga bisa menjaga daya beli masyarakat tidak turun.
"Mendorong kedisiplinan, profesionalitas, dan menaikan kinerjanya PNS. Karena gajinya kan memang dulu nggak sebesar kayak di swasta. Pemerintah juga mau naikkan kesejahteraan mereka, jaga daya beli mereka juga," ujar Trubus kepada detikcom.
Selama ini gaji ke-13 juga identik dengan bantuan pemerintah bagi PNS untuk membayar biaya pendidikan anaknya. Namun, menurut Trubus, itu hanya kebetulan saja.
"Nggak lah itu nggak ada hubungannya. Memang bulannya aja, kan berhubungan dengan bulan anggaran aja. Bukan karena anaknya PNS anaknya mau sekolah mau kuliah, kebetulan aja," kata Trubus.
Simak Video "Video Istana: Gaji ke-13 & THR ASN Bukan Bagian Efisiensi, Akan Dibayarkan"
[Gambas:Video 20detik]
(hns/hns)