Pahami Tugas Perencana Keuangan Biar Kasus Jouska Tak Terulang

Pahami Tugas Perencana Keuangan Biar Kasus Jouska Tak Terulang

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 25 Jul 2020 14:45 WIB
Ilustrasi Investasi Saham DetikX
Foto: Ilustrasi: Luthfi Syahban

Sebelumnya Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, salah satu alasan pihaknya meminta Jouska menghentikan kegiatannya lantaran perusahaan itu bodong atau tidak memiliki izin yang disyaratkan jika ingin mengelola investasi nasabahnya.

"Kegiatan ini kan nggak ada legalitasnya. Dia melakukan kegiatan penasihat investasi, bahwa di dalam undang-undang pasar modal pasal 34 setiap pelaku penasihat investasi harus mendapatkan izin dari OJK. Namun dia tidak mendapatkan izin, sehingga kegiatannya dianggap ilegal. Oleh karena itu dia harus menghentikan kegiatannya karena melanggar ketentuan perundang-undangan," terangnya kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu anggota SWI yang merupakan perwakilan dari BKPM pun sudah memeriksa izin usaha dari Jouska ID. Ternyata perusahaan itu hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan lainnya. Jenis izin itu untuk usaha pendidikan seperti kursus.

"Tadi dicek dari BKPM, izinnya dia adalah izin jasa pendidikan lainnya. Jadi tidak ada izin financial planner maupun financial advisor. Di samping itu juga kegiatan-kegiatan ini sudah mengarah ke penasihat investasi yang juga tidak ada izin," terangnya.



Simak Video "Video: Pertimbangkan Ini Sebelum Investasi, Termasuk Pajak! "
[Gambas:Video 20detik]

(kil/hns)

Hide Ads