Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan berhasil menyita 190 unit handphone (HP) ilegal milik Putra Siregar alias PS. Penyitaan HP milik owner PS Store ini karena melanggar ketentuan kepabeanan.
Ada dua alasan utama yang membuat HP yang dijual PS Store itu dilabeli ilegal oleh pihak Ditjen Bea Cuka, Kemenkeu. Baca selengkapnya di sini: 2 Alasan 190 HP yang Dijual PS Store Ilegal
Langsung klik halaman selanjutnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT