Bocoran Lembaga yang Antre Dibubarkan, 2 Alasan 190 HP PS Store Ilegal

Round-Up Berita Terpopuler

Bocoran Lembaga yang Antre Dibubarkan, 2 Alasan 190 HP PS Store Ilegal

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 29 Jul 2020 21:00 WIB
Presiden Jokowi melantik lulusan IPDN di Istana Bogor, tahun 2020.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja terus bergulir. Kini kasus sengketa ini akan memasuki babak baru, yaitu masuk ke dalam sidang pokok perkara.

Sebelumnya, Senin 20 Juli yang lalu, sidang mediasi dilakukan antara kedua belah pihak, namun mengalami kebuntuan. Maka dari itu perkara ini akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara. Dilihat dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, sidang akan dilakukan 3 Agustus 2020 mendatang.

Seperti diketahui, Freddy Widjaja salah satu anak Eka Tjipta menggugat saudara-saudara tirinya soal pembagian warisan dari aset-aset Sinar Mas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freddy menggugat saudara tirinya, yakni Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oei Jong Nian. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca selengkapnya di sini: Babak Baru Sengketa Warisan Bos Sinar Mas Rp 600 T


(hns/dna)

Hide Ads