Sekarang Pengajuan Cuti PNS Tak Bisa Ditolak!

Sekarang Pengajuan Cuti PNS Tak Bisa Ditolak!

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 31 Jul 2020 07:30 WIB
Infografis dinas luar kota PNS
Foto: Tim Infografis detikcom

Sedangkan untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan di laksanakan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK. Namun dalam keadaan yang diperlukan, PPK dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya.

Haryomo menuturkan sebelumnya permohonan cuti yang akan dilaksanakan di luar negeri tersebut hanya bisa diberikan oleh PPK. Namun kemudian hal ini menjadi permasalahan di instansi pusat dan daerah karena kerap kali PPK tidak sempat untuk menandatangani permohonan cuti pegawai dikarenakan keterbatasan waktu dari PPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2020 ini juga menyajikam aturan baru mengenai pemecatan atau pemberhentian PNS. Dia mengatakan mengatakan tiga pokok yang dimaksud adalah pemberhentian tidak hormat, mengundurkan diri, pemberhentian sementara.

Pemberhentian tidak hormat terhadap PNS ini masuk dalam ketentuan Pasal 250 PP Nomor 17 Tahun 2020. Dalam pasal ini, PNS yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap pancasila, lalu menjadi anggota atau pengurus partai politik juga diberhentikan tidak hormat.

ADVERTISEMENT

Sedangkan bagi mengundurkan diri, kata Haryomo berlaku bagi PNS pada saat ditetapkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, ketua, wakil, dan anggota DPR/DPRD, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Berdasarkan Pasal 254 PP Nomor 17 Tahun 2020, pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang mengundurkan diri diberhentikan dengan hormat. Adapun, pemberhentian dengan hormat berlaku sejak akhir bulan ketika yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden dan seterusnya.

Terakhir, kata Haryomo bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana dilakukan pemberhentian sementara yang berlaku sejak PNS ditahan. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 280 PP Nomor 17 Tahun 2020.

"Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, tetapi sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara," ungkapnya.

Tidak hanya itu, beleid ini juga membuat PNS yang menduduki jabatan guru dan PNS semringah. Pasalnya, mereka kini mendapat jatah cuti tahunan.

Jika mengutip PP Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan gaji dan dosen PNS mendapat jatah cuti tahunan diatur pada Pasal 315. Pasal tersebut bunyinya, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Pemerintah mengakomodir usulan dan masukan PNS di instansi pusat dan pemerintah daerah (Pemda) terkait cuti dan pemberhentian PNS yang selama ini terkadang sulit untuk diimplementasikan, terutama di Pemda.


(hek/dna)

Hide Ads