Banyak Kendala, Insentif Gajian Full Bebas Pajak Sudah Jalan?

Banyak Kendala, Insentif Gajian Full Bebas Pajak Sudah Jalan?

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 03 Agu 2020 11:21 WIB
Ilustrasi THR
Foto: Muhammad Ridho

Perusahaan, lanjut Shinta tidak bisa langsung mengimplementasikan kebijakan insentif PPh 21. Ada proses-proses yang harus diikuti oleh mereka agar karyawannya bisa menikmati stimulus tersebut.

"Kan nggak langsung dapat insentifnya. Jadi harus minta kayak semacam minta izin gitu, minta persetujuan," tambah dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah sendiri memberikan insentif keringanan pajak penghasilannya (PPh) Pasal 21 kepada 1.062 bidang industri. PPh Pasal 21 sektor industri tersebut kini ditanggung pemerintah.

Insentif PPh Pasal 21 ini masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Aturan ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 April 2020 dan berlaku hingga September 2020 atau selama enam bulan.



Simak Video "Video: Trump: Elon Musk Kesal Karena Insentif Pajak Kendaraan Listrik Dihapus"
[Gambas:Video 20detik]

(toy/fdl)

Hide Ads