Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja rampung pada awal Oktober 2020. Setelah itu, RUU akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk proses pengesahan.
Dari 8.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada, Panitia Kerja (Panja) RUU ini sudah membahas 6.200 DIM atau progresnya sudah mencapai 75%. Namun, sekitar 1.800 DIM yang belum dibahas ini adalah pembahasan di Bab IV RUU Cipta Kerja yakni tentang klaster ketenagakerjaan yang masih didiskusikan secara tripartit, termasuk juga klaster investasi dan administrasi pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal-pasal dari klaster di atas, khususnya klaster ketenagakerjaan merupakan pasal yang menimbulkan kontroversi. Berdasarkan catatan detikcom, berikut pasal-pasal yang menjadi kontroversi:
Berdasarkan bahan penjelasan Kemenko Perekonomian, Omnibus Law memang akan mengatur skema upah per jam. Namun upah minimum yang biasanya juga tidak dihapuskan.Upah
Para buruh juga menolak sistem pengupahan yang ada dalam draft beleid tersebut. Menurut mereka sistem pengupahan akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun, namun pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima upah di atas UM dengan memperhatikan kompetensi, pendidikan, dan sertifikasi.
Perusahaan dapat menerapkan skema upah per jam dengan beberapa syarat. Misalnya untuk menampung jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu, dan lainnya, serta jenis pekerjaan baru seperti di bidang ekonomi digital.
Pemerintah juga beralasan untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum. Apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ketentuan soal upah minimum yang kali ini hanya melibatkan tingkat provinsi dengan merujuk nilai inflasi di daerahnya. Hal itu justru untuk mencegah kesenjangan antar kabupaten/kota. Sebab ketika ada kabupaten/kota di sebuah provinsi menetapkan upah lebih tinggi, akibatnya kemudian si pengusaha memindahkan usaha mereka ke daerah lain yang dinilai lebih murah.
Baca juga: Suara Seleb soal RUU Cipta Kerja |
Pesangon
Para buruh juga mengkhawatirkan hilangnya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Pesangon itu ubah menjadi tunjangan PHK.
Namun, berdasarkan draft, RUU masih mengatur pembayaran pesangon. Besaran perhitungan uang pesangonnya pun sama dengan yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003.
Misalnya untuk masa kerja kurang dari 1 tahun dapat 1 bulan upah, lalu masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, dapat 2 bulan upah. Kemudian masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, dapat 3 bulan upah dan seterusnya.
Dalam bahan paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menyebutkan bahwa Omnibus Law masih memberikan perlindungan baru pekerja yang terkena PHK.
Pemerintah juga menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berisi Cash Benefit Vocational Training dan Job Placement Access. JKP sendiri tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan.
Pekerja yang mendapatkan JKP juga tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Ida, besaran pesangon yang lebih kecil bagi pegawai yang kena PHK itu dikompensasi dengan pemberian pelatihan vokasi, dan mendapatkan akses penempatan.
"Kalau selama ini angka pesangon itu tinggi, tapi kan implementasinya tidak setinggi yang di atas kertas. Nah untuk mengurangi kesenjangan itu, kami ingin memberikan kepastian perlindungan dengan manfaat baru," papar Ida kepada tim Blak-blakan detikcom, Jumat (21/02/2020).
Berlanjut ke halaman berikutnya.
Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]