Melihat Lagi Pasal-pasal Kontroversial di RUU Cipta Kerja

Melihat Lagi Pasal-pasal Kontroversial di RUU Cipta Kerja

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 15 Agu 2020 16:20 WIB
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Aksi itu digelar unutk menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja rampung pada awal Oktober 2020. Setelah itu, RUU akan diserahkan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk proses pengesahan.

Dari 8.000 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada, Panitia Kerja (Panja) RUU ini sudah membahas 6.200 DIM atau progresnya sudah mencapai 75%. Namun, sekitar 1.800 DIM yang belum dibahas ini adalah pembahasan di Bab IV RUU Cipta Kerja yakni tentang klaster ketenagakerjaan yang masih didiskusikan secara tripartit, termasuk juga klaster investasi dan administrasi pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal-pasal dari klaster di atas, khususnya klaster ketenagakerjaan merupakan pasal yang menimbulkan kontroversi. Berdasarkan catatan detikcom, berikut pasal-pasal yang menjadi kontroversi:

ADVERTISEMENT


Berdasarkan bahan penjelasan Kemenko Perekonomian, Omnibus Law memang akan mengatur skema upah per jam. Namun upah minimum yang biasanya juga tidak dihapuskan.Upah
Para buruh juga menolak sistem pengupahan yang ada dalam draft beleid tersebut. Menurut mereka sistem pengupahan akan diubah menjadi perhitungan jam. Jika pekerja bekerja kurang dari 40 jam seminggu berpotensi mendapatkan gaji di bawah upah minimum.

Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari 1 tahun, namun pekerja tersebut tetap dimungkinkan menerima upah di atas UM dengan memperhatikan kompetensi, pendidikan, dan sertifikasi.

Perusahaan dapat menerapkan skema upah per jam dengan beberapa syarat. Misalnya untuk menampung jenis pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu, dan lainnya, serta jenis pekerjaan baru seperti di bidang ekonomi digital.

Pemerintah juga beralasan untuk memberikan hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum. Apabila upah berbasis jam kerja tidak diatur, maka pekerja tidak mendapatkan perlindungan upah.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ketentuan soal upah minimum yang kali ini hanya melibatkan tingkat provinsi dengan merujuk nilai inflasi di daerahnya. Hal itu justru untuk mencegah kesenjangan antar kabupaten/kota. Sebab ketika ada kabupaten/kota di sebuah provinsi menetapkan upah lebih tinggi, akibatnya kemudian si pengusaha memindahkan usaha mereka ke daerah lain yang dinilai lebih murah.

Pesangon
Para buruh juga mengkhawatirkan hilangnya pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. Pesangon itu ubah menjadi tunjangan PHK.

Namun, berdasarkan draft, RUU masih mengatur pembayaran pesangon. Besaran perhitungan uang pesangonnya pun sama dengan yang diatur dalam UU 13 Tahun 2003.

Misalnya untuk masa kerja kurang dari 1 tahun dapat 1 bulan upah, lalu masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, dapat 2 bulan upah. Kemudian masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, dapat 3 bulan upah dan seterusnya.

Dalam bahan paparan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menyebutkan bahwa Omnibus Law masih memberikan perlindungan baru pekerja yang terkena PHK.

Pemerintah juga menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang berisi Cash Benefit Vocational Training dan Job Placement Access. JKP sendiri tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan.

Pekerja yang mendapatkan JKP juga tetap akan mendapatkan jaminan sosial lainnya yang berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Ida, besaran pesangon yang lebih kecil bagi pegawai yang kena PHK itu dikompensasi dengan pemberian pelatihan vokasi, dan mendapatkan akses penempatan.

"Kalau selama ini angka pesangon itu tinggi, tapi kan implementasinya tidak setinggi yang di atas kertas. Nah untuk mengurangi kesenjangan itu, kami ingin memberikan kepastian perlindungan dengan manfaat baru," papar Ida kepada tim Blak-blakan detikcom, Jumat (21/02/2020).

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Cuti Hamil
Soal cuti hamil untuk buruh perempuan. Aturan itu tak dijelaskan dalam beleid tersebut.

Padahal dalam UU 13 Tahun 2003 diatur tentang cuti hamil. Misalnya di Pasal 82 yang menyebut buruh perempuan berhak mendapatkan istirahat 1,5 bulan sebelum lahir dan 1,5 bulan sesudah melahirkan.

Memang dalam draft, Omnibus Law Cipta Kerja tidak ada yang mengatur cuti hamil untuk buruh perempuan. Namun, bukan berarti Omnibus Law akan menghapuskan aturan yang tercantum dalam UU sebelumnya. Karena, omnibus Law ialah UU yang dibuat untuk menyasar satu isu tertentu dalam UU sebelumnya.

Selain itu, dilihat dalam Bab VII tentang Ketentuan Penutup omnibus law Cipta Kerja, Pasal 82 yang tercantum dalam UU Tenaga Kerja tidak termasuk pasal yang dicabut.

Sanksi Pidana Pengusaha
Sanksi pidana ini menjadi isu kontroversial dalam RUU Cipta Kerja karena dianggap dihilangkan. Sanksi itu sebelumnya juga diatur dalam UU 13 Tahun 2003.

Misalnya pengusaha yang membayar upah di bawah minimum bisa dipenjara selama 1 hingga 4 tahun.

Tapi sekali lagi bukan berarti tidak tertuang dalam draft Omnibus Law maka aturan itu hilang. Lagipula dalam draft tersebut juga masih menjabarkan sanksi-sanksi yang bisa diterima pengusaha.

Misalnya dalam draft Omnibus Law Pasal 445 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan. Pasal yang dimaksud mengacu pada UU 13 Tahun 2003.

Karpet Merah Tenaga Kerja Asing (TKA)
Lalu ada juga penolakan lantaran membebaskan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dengan begitu para buruh khawatir ketersediaan lapangan kerja semakin berkurang dengan kedatangan para TKA.

Jika dilihat dari draft Omnibus Law Cipta Kerja, ada beberapa pasal yang mengatur tentang penggunaan TKA dalam BAB IV Ketenagakerjaan. Misalnya di Pasal 437 dijelaskan setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal itu juga menyebut pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan tenaga kerja asing. Selain itu disebutkan TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Dalam Pasal 438 perusahaan yang ingin menggunakan TKA juga diwajibkan memberikan keterangan. Misalnya alasan penggunaan tenaga kerja asing, jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan yang bersangkutan, jangka waktu penggunaan TKA, serta penunjukan tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

Dalam Pasal 49 disebutkan juga TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud diatur dengan Keputusan menteri.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads