Cukai Rokok Naik Tahun Depan? Ini yang Harus Diperhatikan

Cukai Rokok Naik Tahun Depan? Ini yang Harus Diperhatikan

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 15 Agu 2020 18:31 WIB
Pemerintah akan menaikkan cukai rokok 23% dan harga jual eceran (HJE) 35% mulai tahun depan.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho

Dosen Hukum Bisnis Universitas Jember, Fendi Setyawan berpendapat di tengah strategisnya peran IHT tersebut, di sisi lain IHT selalu dihadapkan pada polemik yang berkepanjangan. Besarnya potensi kontribusi cukai hasil tembakau menyebabkan kebijakan cukai semakin eksesif. Hal itu terlihat CHT justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan, daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok.

"Desain kebijakan cukai hampir setiap tahun berubah lewat instrumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK), berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan mengancam keberlangsungan IHT. Hal ini berdampak pada penurunan tenaga kerja di industri dari hulu hingga ke hilir. Belum lagi dampak juga akan terasa pada perekonomian daerah yang mengandalkan perkebunan tembakau dan industrinya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fendi mengatakan, setidaknya lebih dari 300 regulasi di berbagai tingkatan dan dikeluarkan oleh berbagai instansi pemerintahan untuk mengatur industri hasil tembakau. Peraturan satu dan lainnya pada faktanya saling tumpah tindih, bahkan overlaping.

"Karena itu, harmonisasi dan kepastian regulasi penting untuk kelangsungan industri hasil tembakau dan memberikan arah yang lebih jelas bagi seluruh stakeholders industri hasil tembakau," tegas Fendi.

ADVERTISEMENT

Kuatnya desakan aktivis anti tembakau dan internasional terhadap permasalahan kesehatan yang ditimbulkan produk IHT. Bahkan, mereka mendesak Indonesia untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Pasalnya, prevelansi masyarakat untuk merokok tetap tinggi.

Menurut Fendi, dengan eksesifnya kenaikan tarif cukai justru membuka peluang rokok ilegal semakin merebak, upaya pengendalian konsumsi justru tidak tercapai. Karenanya, hal terpenting adalah instrumen cukai IHT harus efektif mengendalikan konsumsi rokok.

Karena itu, diperlukan arah yang jelas masa depan IHT untuk meminimalisiri kegaduhan polemik industri hasil tembakau (IHT) dengan merumuskan strategi pengembangan IHT yang tepat.

Fendi mendesak agar pemerintah merumuskan strategi kebijakan penyusunan peta jalan (roadmap) industri hasil tembakau dan rencana strategis pertembakauan nasional yang berbasis kesejahteraan petani dan pasar global, baik sebagai potensi pariwisata warisan budaya, maupun diversifikasi produk hasil tembakau non rokok.

"Roadmap IHT harus komprehensif dengan mengedepankan kedaulatan dan kemandirian bangsa, agar mengharmonisasikan semua pemangku kepentingan. Sehingga, menjadi acuan bersama agar dipatuhi semua pihak demi menjaga kelangsungan IHT," terang Fendi.



Simak Video "Video Kemenko PMK: Tarif Cukai Efektif Tekan Angka Perokok Usia 10-18 Tahun"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/ara)

Hide Ads