Staf Ahli bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Awan Nurmawan Nuh menyebut penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai basis pendataan pajak nasional bisa mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diungkapkan Staf Ahli DJP Awan Nurmawan Nuh dalam acara ANPK, Rabu (26/8/2020). Dia mengatakan, penggunaan NIK tidak hanya penting dalam konteks pelaksanaan APBN.
"Sebenarnya kita sepakat data jadi hal yang penting, kami melihatnya untuk konteks APBN tak hanya dimensi penerimaan dan belanja, penggunaan data berbasis NIK lebih jauh bisa mencegah dalam rangka Tipikor atau TPPU," kata Awan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanfaatan NIK pada belanja negara, Awan menceritakan pemerintah saat ini tengah memfokuskan anggaran belanja negara untuk menanggulangi dampak COVID-19. Sebagian besar anggaran dimanfaatkan untuk program perlindungan sosial.
Pada program ini, menurut Awan, data yang berbasis nomor induk kependudukan memiliki peranan penting agar setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah tepat sasaran atau tersalurkan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dia mencontohkan seperti program subsidi bunga kepada sekitar 12,5 juta UMKM. Salah satu yang menjadi syarat bagi para penerima bantuan ini adalah NIK dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Dari 12,5 juta yang prinsip match-kan NIK dengan NPWP kita match apakah NIK sudah ada NPWP, kalau belum kita berikan NPWP, kemarin terkait subsidi dari 12,5 juta match 11 juta hampir sebagian besar match," jelasnya.
Simak Video "Video: Eks Presiden Peru Humala Divonis 15 Tahun Bui atas Kasus Pencucian Uang"
[Gambas:Video 20detik]