Buruh Minta Upah Minimum Naik 8%, Pengusaha: Tidak Realistis

Buruh Minta Upah Minimum Naik 8%, Pengusaha: Tidak Realistis

Vadhia Lidyana - detikFinance
Sabtu, 29 Agu 2020 14:25 WIB
Hariyadi Sukamdani
Hariyadi Sukamdani/Foto: MarkPlus, Inc
Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi 8% untuk tahun 2021. Usulan itu dilontarkan Presiden KSPI Said Iqbal untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang tertekan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).

Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai usulan itu tidak realistis. Pasalnya kondisi saat ini sedang tidak biasa.

"Ini kan situasi yang sangat berat semuanya, perusahaan berat, karyawan berat. Kalau ada usulan itu kan apakah mungkin bisa dilaksanakan? Kan menjadi tidak realistis dengan kondisi yang ada," tutur Hariyadi ketika dihubungi detikcom, Sabtu (29/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, kenaikan upah minimum disesuaikan dengan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Namun, saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia di ambang negatif 5,32% pada kuartal II-2020. Lalu, pada Juli 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat deflasi 0,10%. Sementara di bulan Agustus, Bank Indonesia (BI) memprediksi deflasi 0,04%.

"Nah sekarang pertumbuhan ekonominya minus 5,32%. (Kalau pun) inflasi mungkin hanya sekitar 2%. Jadi kalau pakai formula nasional saja itu minus 5% di tambah 2%, itu kan minus 3%. Nah pertanyaannya adalah apa mungkin jika minus 3% ada kenaikan upah minimum?" tegas dia.

ADVERTISEMENT

Ia meminta, serikat buruh memberikan usulan yang realistis atau pun melihat kondisi lapangan.

"Sekarang saja pemerintah menggelontorkan subsidi, yang melalui BPJS Ketenagakerjaan. Itu kan berarti situasinya memang sudah berat sekali. Jadi lebih baik lihat dari realitas, baru di situ bisa melihat kesimpulannya apa," pungkas Hariyadi.

Berlanjut di halaman berikutnya.

Ia menuturkan, usulan itu tak sesuai dengan kondisi dunia usaha yang sedang menghadapi tekanan pandemi Corona. Menurutnya, saat ini masih ada orang-orang yang bisa bekerja saja sudah untung.

"Yang namanya upah minimum itu kan upah yang paling rendah, itu kan safety net. Nah sekarang kalau industrinya saja sudah minus, safety net-nya bagaimana? Masih untung ada yang bisa kerja, kalau ada yang masih kerja," kata Hariyadi.

Ia memberikan contoh, saat ini saja industri perhotelan di Bali yang merupakan pusat pariwisata Indonesia banyak yang menutup operasionalnya, sehingga menurutnya usulan kenaikan upah minimum tak akan bisa dilakukan.

"Saya ambil contoh saja yang ekstrem. Di bali itu hampir boleh dibilang, yang masih beroperasi hotelnya hanya 10-15%. Nah itu bagaimana? Jadi kan nggak mungkin dilakukan hal-hal seperti itu, dan kondisinya kan menyeluruh," tegas dia.

Hariyadi mengatakan, kalau pun upah minimum dinaikkan, akan ada banyak perusahaan yang tak mau melaksanakannya.

"Jadi kalau saya melihat semua keputusan harus didasarkan pada realitas yang ada. Jangan sampai kita mengambil keputusan, tidak kuat dasarnya. Kalau pun diputuskan seperti itu, di lapangan nggak akan dijalani juga, nggak ada yang mau mengikuti, kan jadi konyol," imbuh dia.



Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads