Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi 8% untuk tahun 2021. Usulan itu dilontarkan Presiden KSPI Said Iqbal untuk mendongkrak daya beli masyarakat yang tertekan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).
Namun, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai usulan itu tidak realistis. Pasalnya kondisi saat ini sedang tidak biasa.
"Ini kan situasi yang sangat berat semuanya, perusahaan berat, karyawan berat. Kalau ada usulan itu kan apakah mungkin bisa dilaksanakan? Kan menjadi tidak realistis dengan kondisi yang ada," tutur Hariyadi ketika dihubungi detikcom, Sabtu (29/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 8% Tahun Depan |
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, kenaikan upah minimum disesuaikan dengan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi. Namun, saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia di ambang negatif 5,32% pada kuartal II-2020. Lalu, pada Juli 2020 Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat deflasi 0,10%. Sementara di bulan Agustus, Bank Indonesia (BI) memprediksi deflasi 0,04%.
"Nah sekarang pertumbuhan ekonominya minus 5,32%. (Kalau pun) inflasi mungkin hanya sekitar 2%. Jadi kalau pakai formula nasional saja itu minus 5% di tambah 2%, itu kan minus 3%. Nah pertanyaannya adalah apa mungkin jika minus 3% ada kenaikan upah minimum?" tegas dia.
Ia meminta, serikat buruh memberikan usulan yang realistis atau pun melihat kondisi lapangan.
"Sekarang saja pemerintah menggelontorkan subsidi, yang melalui BPJS Ketenagakerjaan. Itu kan berarti situasinya memang sudah berat sekali. Jadi lebih baik lihat dari realitas, baru di situ bisa melihat kesimpulannya apa," pungkas Hariyadi.
Berlanjut di halaman berikutnya.
Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]