Jakarta -
Berita terpopuler detikFinance Sabtu (29/8/2020) waktu pengiriman bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.
Saat ini masih banyak pegawai formal yang belum menerima bantuan tersebut. Paling lambat, bantuan akan masuk ke rekening pada akhir September.
Selain itu ada pula tentang hukuman bagi PNS yang berani poliandri. Hal ini jadi sorotan selepas Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo yang mengatakan banyak PNS perempuan yang punya suami lebih dari satu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengin tahu informasi selengkapnya? Baca 3 berita detikFinance terpopuler berikut ini. Langsung klik halaman selanjutnya.
Penyaluran subsidi gaji berupa bantuan Rp 600 ribu/bulan bagi pegawai dengan upah di bawah Rp 5 juta mulai dilakukan per Kamis (27/8) lalu. Di tahap pertama, subsidi gaji disalurkan kepada 2,5 juta penerima.
"Rincian penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji di masing-masing bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama adalah sebagai berikut, di rekening Bank Mandiri 700.000 lebih, di rekening BNI 900.000 lebih, rekening BRI 600.000 lebih, dan di rekening BTN 200.000 lebih," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti yang dilansir dari Antara, Sabtu (29/8/2020).
Selanjutnya, penyaluran dilakukan secara bertahap.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membeberkan adanya lima laporan atas kasus poliandri atau perempuan yang memiliki suami lebih dari satu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tahun 2020 ini.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, hukuman terberat bagi PNS wanita yang melakukan poliandri adalah pemberhentian atau pemecatan.
"Kalau sanksi sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar. Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian," jelas Paryono ketika dihubungi detikcom, Sabtu (29/8/2020).
PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro, dinyatakan pailit. Demikian menurut surat edaran emiten berkode saham MYRX tersebut kepada seluruh pemegang saham dan kreditur Hanson yang diterbitkan per 28 Agustus 2020 kemarin.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa putusan pailit diputus berdasarkan sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson serta memutuskan pailit.
"Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir. Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor 'Pailit' dengan segala akibat hukumnya," bunyi surat edaran tersebut dilansir dari keterbukaan, Sabtu (29/8/2020).
Simak Video "Kasus Korupsi ASABRI, Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati!"
[Gambas:Video 20detik]