PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro, dinyatakan pailit. Demikian menurut surat edaran emiten berkode saham MYRX tersebut kepada seluruh pemegang saham dan kreditur Hanson yang diterbitkan per 28 Agustus 2020 kemarin.
Dalam surat itu, dijelaskan bahwa putusan pailit diputus berdasarkan sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson serta memutuskan pailit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir. Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor 'Pailit' dengan segala akibat hukumnya," bunyi surat edaran tersebut dilansir dari keterbukaan, Sabtu (29/8/2020).
Simak Video "Kasus Korupsi ASABRI, Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati!"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)