Jadwal Transfer Bantuan Rp 600 Ribu, PNS Poliandri Siap-siap Dipecat

Round-Up Berita Terpopuler

Jadwal Transfer Bantuan Rp 600 Ribu, PNS Poliandri Siap-siap Dipecat

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 29 Agu 2020 21:00 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Foto: Rifkianto Nugroho

PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro, dinyatakan pailit. Demikian menurut surat edaran emiten berkode saham MYRX tersebut kepada seluruh pemegang saham dan kreditur Hanson yang diterbitkan per 28 Agustus 2020 kemarin.

Dalam surat itu, dijelaskan bahwa putusan pailit diputus berdasarkan sidang Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Perseroan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2020. Sidang tersebut telah menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Hanson serta memutuskan pailit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor berakhir. Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor 'Pailit' dengan segala akibat hukumnya," bunyi surat edaran tersebut dilansir dari keterbukaan, Sabtu (29/8/2020).



Simak Video "Kasus Korupsi ASABRI, Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati!"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads