Jadwal Transfer Bantuan Rp 600 Ribu, PNS Poliandri Siap-siap Dipecat

Round-Up Berita Terpopuler

Jadwal Transfer Bantuan Rp 600 Ribu, PNS Poliandri Siap-siap Dipecat

Tim detikcom - detikFinance
Sabtu, 29 Agu 2020 21:00 WIB
Bantuan langsung tunai (BLT) akan diberikan kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Seperti apa rinciannya?
Foto: Rifkianto Nugroho

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membeberkan adanya lima laporan atas kasus poliandri atau perempuan yang memiliki suami lebih dari satu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tahun 2020 ini.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, hukuman terberat bagi PNS wanita yang melakukan poliandri adalah pemberhentian atau pemecatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau sanksi sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar. Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian," jelas Paryono ketika dihubungi detikcom, Sabtu (29/8/2020).



Simak Video "Kasus Korupsi ASABRI, Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads