Perhatian! Pemerintah Batasi Impor Sepeda

Perhatian! Pemerintah Batasi Impor Sepeda

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 31 Agu 2020 12:10 WIB
Sepeda Brompton
Foto: Ari Saputra

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi menambahkan Permendag ini juga mewajibkan para importir untuk menyampaikan laporan pelaksanaan impornya.

"Laporan tersebut dapat dilakukan secara elektronik, baik terealisasi maupun tidak terealisasi setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id," terang Didi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk LS alas kaki dan elektronik yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan selesainya pelaksanaan impor oleh importir.

"Sedangkan, untuk impor sepeda roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku dan dapat dibuktikan dengan tanggal konosemen (Bill of Lading), Permendag ini tidak berlaku," pungkas Didi.



Simak Video "Video Pengacara Tom Lembong: Jaksa Tak Bisa Buktikan Aliran Dana di Kasus Impor Gula"
[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads