Heboh Staf Ahli Direksi BUMN Digaji Rp 50 Juta/Bulan

Heboh Staf Ahli Direksi BUMN Digaji Rp 50 Juta/Bulan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2020 08:30 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, kebijakan tersebut sebagai upaya transparansi. Arya mengatakan, pihaknya menemukan selama ini perekrutan staf ahli ini tidak transparan.

"Ini saya perlu jelaskan. Pertama, SE ini justru membuat semuanya hal-hal yang selama ini tidak transparan, sering tertutup di masing-masing BUMN justru kita menjadikan transparan," katanya kepada awak media, Senin (7/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli itu atau advisor atau apapun namanya itu dibuat ada di masing-masing BUMN juga, tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam-ragam yang kami temukan," terangnya.

Ia pun mencontohkan, staf ahli di PLN sampai belasan. Hal itu terjadi juga di Pertamina dan Inalum.

ADVERTISEMENT

"Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, dibatasi hanya boleh 5 itu pun ke direksi. Kemudian dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya, itu pun tertentu itu pun dibatasi. Kemudian, besaran diberikan gajinya itu pun dibatasi dan dia membantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun," paparnya.

Arya pun menegaskan, kebijakan itu ditempuh agar semuanya jadi transparan. Serta, jelas aturan atau kebijakannya.

"Langkah kami adalah membuat semuanya jadi legal, membuat semuanya jadi transparan, membuat semuanya jadi lebih jelas aturan mainnya, tidak diam-diam," tutupnya.

Apa bedanya dengan zaman Rini? Berlanjut di halaman berikutnya.


Hide Ads