Heboh Staf Ahli Direksi BUMN Digaji Rp 50 Juta/Bulan

Heboh Staf Ahli Direksi BUMN Digaji Rp 50 Juta/Bulan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2020 08:30 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kementerian BUMN bukan pertama kalinya mengatur staf ahli direksi BUMN ini. Di era Menteri BUMN Rini Soemarno persoalan staf ahli direksi BUMN juga diatur. Hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor SE-04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus dan/atau Sejenisnya.

Dalam poin A Umum surat tersebut dijelaskan, dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengawasan BUMN melalui Surat Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011, Menteri BUMN telah menetapkan kebijakan berupa larangan untuk mengangkat staf ahli dan/atau staf khusus atau nama lain yang sejenis dan meniadakan staf ahli dan/atau staf khusus atau nama lain yang sejenis paling lambat 1 Juli 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk lebih meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengurusan dan pengawasan BUMN perlu menegaskan kembali larangan tersebut di atas," bunyi surat tersebut.

Pada poin E Isi angka 1 dijelaskan, direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang bersifat permanen, baik yang diangkat direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas maupun yang diangkat oleh pejabat di bawah direksi.

ADVERTISEMENT

"Larangan sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak berlaku bagi pengangkatan tenaga ahli untuk tugas-tugas yang bersifat ad hoc (personal konsultan) untuk mengerjakan pekerjaan tertentu, untuk jangka waktu tertentu, dengan output tertentu, selama dimungkinkan berdasarkan ketentuan anggaran dasar," bunyi angka 2.

Selanjutnya dijelaskan, direksi BUMN agar melaporkan kepada Menteri BUMN mengenai ada/atau tidaknya staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya yang dipekerjakan di BUMN masing-masing terhitung sejak 1 Juli 2012 dan penyelesaiannya apabila ada.

Kemudian, laporan sebagaimana dimaksud pada butir 2 disampaikan kepada Menteri BUMN paling lambat 30 Oktober 2017. Surat edaran ini diteken pada 29 September 2017 oleh Rini Soemarno.


(acd/ara)

Hide Ads