Anggota DPR Cecar KemenpanRB soal Nasib Pengangkatan Honorer Jadi 'PNS'

Anggota DPR Cecar KemenpanRB soal Nasib Pengangkatan Honorer Jadi 'PNS'

Soraya Novika - detikFinance
Selasa, 08 Sep 2020 14:23 WIB
Pembangunan gedung baru untuk DPR RI menuai kritikan berbagai pihak walaupun Ketua DPR Setya Novanto menyebut Presiden Jokowi telah setuju pembangunan tersebut. Tetapi Presiden Jokowi belum teken Perpres tentang pembangunan Gedung DPR. Lamhot Aritonang/detikcom.
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Beberapa anggota Komisi II DPR RI kembali mempertanyakan seputar nasib pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lolos sejak Januari 2019 lalu. Akan tetapi, sampai saat ini surat keputusan (SK) pengangkatan para pegawai tersebut belum juga diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga (K/L) yakni Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Sampai di mana SK PPPK sekarang?" tanya Anggota Komisi II kali ini dari fraksi PKS Teddy Setiadi dalam Rapat Dengan Pendapat dengan KemenpanRB, BKN dan KASN, Selasa (8/9/2020).

Ia meminta kepastian dari pihak pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut terkait ketersediaan anggaran untuk SK PPPK tersebut. Sebab, Teddy khawatir, SK ini terancam batal terbit lantaran ketidakjelasan anggaran tadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa nanti yang menganggarkan anggaran untuk PPPK ini yang 53.000 lebih. Apakah itu sudah dipastikan teranggarkan karena jangan sampai nanti kita tidak jadi men-SK-kan gara-gara anggarannya tidak ada, tidak jelas gitu bagaimana penganggarannya," tuturnya.

Hal serupa juga dipertanyakan oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Johan Budi S. Pribowo.

ADVERTISEMENT

"Salah satu ukuran keberhasilan KemenpanRB adalah menyelesaikan Perpres PPPK ini, sampai hari ini belum selesai dan selalu rapat dengan MenpanRB, Mensesneg selalu harmonisasi jawabannya," cecar Johan.

Johan minta para perwakilan Kementerian dan Lembaga yang hadir untuk menjawab lanjutan dari harmonisasi tersebut seperti apa.

"Butuh waktu berapa lama harmonisasi ini? Mohon dijawab kalau tidak bisa jawab tolong sampaikan ke Menterinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengakui bahwa salah satu kendala pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK karena pihaknya belum bisa langsung menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lolos tadi.

Lantaran, pihaknya masih menunggu pihaknya masih menunggu peraturan presiden (perpres) tentang gaji yang masih proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Yang Perpres (peraturan presiden) mengenai jabatan sudah ditetapkan, sudah keluar. Yang Perpres mengenai gaji, sekarang ini statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kami menunggu proses itu agar segera dapat ditetapkan, jika itu sudah ditetapkan, kami akan menetapkan NIP pegawainya sesuai dengan usulan dari instansinya," ujar Bima dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).

Akan tetapi, pihaknya memastikan penerbitan NIP tidak akan memakan waktu yang lama, sebab sudah disiapkan dari jauh-jauh hari.

"Itu tidak lama karena kami sudah siap sejak 1,5 tahun yang lalu jadi begitu Perpres gaji itu keluar, kami bisa segera menetapkan NIP dari PPPK nya. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi Perpres itu bisa kami terima," pungkasnya.



Simak Video "Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer: Tak Ada PHK Massal"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads