Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengakui bahwa salah satu kendala pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK karena pihaknya belum bisa langsung menerbitkan nomor induk pegawai (NIP) bagi 45.949 tenaga honorer yang lolos tadi.
Lantaran, pihaknya masih menunggu pihaknya masih menunggu peraturan presiden (perpres) tentang gaji yang masih proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang Perpres (peraturan presiden) mengenai jabatan sudah ditetapkan, sudah keluar. Yang Perpres mengenai gaji, sekarang ini statusnya sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Kami menunggu proses itu agar segera dapat ditetapkan, jika itu sudah ditetapkan, kami akan menetapkan NIP pegawainya sesuai dengan usulan dari instansinya," ujar Bima dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Akan tetapi, pihaknya memastikan penerbitan NIP tidak akan memakan waktu yang lama, sebab sudah disiapkan dari jauh-jauh hari.
"Itu tidak lama karena kami sudah siap sejak 1,5 tahun yang lalu jadi begitu Perpres gaji itu keluar, kami bisa segera menetapkan NIP dari PPPK nya. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi Perpres itu bisa kami terima," pungkasnya.
Simak Video "Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer: Tak Ada PHK Massal"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)