3. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Elen menjelaskan mengenai SLF, pemerintah akan menerapkan persetujuan pembangunan gedung, dengan menerapkan standar dan sertifikat layak fungsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan ada guidance yang disiapkan Kementerian PUPR mengenai sertifikasi dan standar bangunan yang harus disiapkan masyarakat. Terutama risiko rendah untuk bangunan sederhana, tentu tinggal mengambil standar yang telah disiapkan," sambungnya.
4. Penerapan Perizinan Berbasis Risiko (Risk Based Approach)
Perizinan berusaha, kata Elen, akan didasarkan atas risiko rendah, menengah, dan tinggi. Risiko rendah dengan pendaftaran, risiko menengah dengan pemenuhan standar, dan risiko tinggi dengan izin.
"Kalau yang risikonya rendah seperti UMK cukup pendafararan melalui sistem OSS (Online Single Subbmission), akan ter-register dan mendapatkan semacam perizinan dari pemerintah pusat," tuturnya.
5. UMKM dan Koperasi
Lewat RUU Cipta Kerja, Elen mengklaim UMKM dan Koperasi akan mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.
"Baik UMKM dan Koperasi kita sudah sepakati sudah memberikan kemudahan dan pemberdayaan dalam bentuk akseleratif dan dukungan dengan kemitraan dengan badan usaha besar."
6. Riset dan Inovasi
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan ditugaskan untuk membawahi riset dan inovasi. Serta akan ada kelembagaan riset dan inovasi di daerah.
7. Tindak Lanjut Putusan World Trade Organization (WTO)
Tindak lanjut putusan WTO atas Dispute Settlement (DS) 477 dan DS 478 atas ketentuan impor atas 4 UU (UU Pangan, UU Peternakan, dan Kesehatan Hewan, UU Hortikultura, dan UU Perlindungan dan pemberdayaan Petani).
"Sudah dalami berminggu-minggu dan Insya Allah ini tetap bisa memberikan perlindungan maksimal atas produk dalam negeri," ujar Elen.
8. Perizinan Berusaha di Pusat dan Daerah
Pelaksanaan kewenangan perizinan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NPSK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Pemerintah pusat dapat mengambil alih perizinan berusaha dalam hal pemda tidak melaksanakan atau tidak sesuai dengan NPSK. Perizinan berusaha untuk proyek dan program strategis nasional diberikan oleh pemerintah pusat.
"Kita tidak ambil alih kewenangan yang sudah ada dalam Pemda, yang dilakukan kita terapkan standar bentuk NPKS. Dan standar ini berlaku nasional, dengan demikian nggak ada lagi perbedaan antar satu daerah dengan daerah lain terkait pelayanan perizinan," jelas Elen.
Simak Video "Video: Ini 7 Poin di UU Ciptaker yang Digugat Partai Buruh ke MK"
[Gambas:Video 20detik]